KabarBaik.co – Sebanyak 30 hotel di Surabaya belum menerima pembayaran atas penyediaan 2.000 kamar untuk acara rapat kerja teknis rumah data dalam rangka persiapan pengawasan Pilkada yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung pada 13-15 Agustus 2024 di Grand Empire Palace, Surabaya, dengan total peserta 4.477 anggota Bawaslu dari seluruh Jawa Timur. Odex Damanik, perwakilan dari 30 hotel yang belum dibayar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirim surat pengaduan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika pembayaran tidak segera dilakukan. “Kami berharap tidak sampai ke tahap itu, namun jika hak kami tidak dipenuhi, kami akan bekerja sama dengan DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengajukan pengaduan,” jelas Odex, Rabu (2/10). Menurut Odex, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan pasti mengapa Bawaslu Jatim belum melunasi pembayaran tersebut. “Kami hanya menyediakan kamar sesuai kesepakatan dengan Grand Empire Palace yang menjadi mitra Bawaslu. Namun, kami belum menerima pembayaran hingga saat ini,” tambahnya. Odex juga menyoroti bahwa Bawaslu Jatim masih sering menyelenggarakan kegiatan di hotel, termasuk terakhir di sebuah hotel bintang lima. “Bawaslu masih aktif mengadakan event di hotel, tetapi hak kami belum dibayar. Kami tidak tahu apakah masalah ini ada di pihak Bawaslu atau Grand Empire Palace,” ungkapnya. Jika masalah pembayaran ini tidak segera diselesaikan, Odex dan perwakilan hotel lainnya berencana mengirim surat ke seluruh kementerian terkait agar tidak lagi bekerja sama dengan Grand Empire Palace. “Kami berharap tidak sampai harus melakukan ini, tetapi jika diperlukan, kami akan meminta semua kementerian untuk tidak bekerja sama lagi dengan Empire,” tegasnya. Berdasarkan informasi dari situs resmi Bawaslu Jawa Timur, lembaga tersebut menerima dana sebesar Rp111 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada. Dana ini diterima melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, pada 7 Desember 2023. Dengan dana yang cukup besar tersebut, pihak hotel berharap masalah pembayaran ini segera diselesaikan. Mereka mendesak agar hak-hak mereka sebagai penyedia layanan akomodasi dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal. (*) Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News