Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI dan GIPI DIY Turut Buka Suara terkait Legalisasi Miras untuk Dorong Sektor Pariwisata

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY turut buka suara terkait penguatan aturan hukum (legalisasi) penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras). Menurut PHRI DIY dan GIPI DIY, legalisasi penjualan miras diperlukan agar pemerintah bisa melakukan kontrol. Kontrol dari pemerintah tersebut dibutuhkan agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY, Bobby Ardyanto, mengakui jika miras menjadi salah satu pendukung sektor Pariwisata di DIY, sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah. Menurutnya, penegakan peraturan soal penjualan miras diperlukan untuk mendukung Pariwisata di DIY. “Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa. yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkapnya, Kamis (03/10/2024). Terkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan Miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak. Menurutnya, Pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah. perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Baca juga: Belum Berizin dan Ditolak Warga, Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Kronggahan Sleman Dihentikan  GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan Miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat.  "Kita perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh  menjadi prioritas utama," ungkapnya. GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras.  “Inilah perlunya pemerintah bisa melokalisir, membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat. Ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan, untuk menghindari dampak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. “Sekali lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama.  Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegakan regulasi Miras ini  menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” pungkasnya.