INDOZONE.ID - Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung penguatan aturan hukum (legalisasi) Penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menilai legalisasi penjualan Miras diperlukan justru agar pemerintah bisa melakukan control. Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan Miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto mengakui jika Miras menjadi salah satu pendukung sektor Pariwisata di DIY, sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah. Menurutnya penegakkan peraturan soal penjualan Miras diperlukan untuk mendukung Pariwisata di DIY. “Yogyakarta kan hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkapnya Kamis (3/10/2024). Terkait desakan masyarakat yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencabut izin perdagangan Miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak. Ia menyarankan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan. BACA JUGA Bikin Geleng-geleng, Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Sidrap! "Ini tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat," ucapnya. "Tapi kita juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, namun juga menjadi bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh menjadi prioritas utama," ujarnya. Kendati demikian, GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras. “Inilah perlunya pemerintah membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat," tandasnya. “Sekali lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama. Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegaggakan regulasi Miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” pungkasnya.