Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaku industri pariwisata di DIY mendorong pemerintah melakukan meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait penjualan minuman keras di DIY. Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan miras memang menjadi salah satu pendukung sektor pariwisata DIY. Hal itu karena market pariwisata DIY merupakan wisatawan mancanegara, khususnya Eropa. Sehingga minuman beralkohol menjadi salah satu kebutuhan mereka. Untuk itu, kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY. Regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat. "Kita perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh menjadi prioritas utama," katanya, Jumat (4/10/2024). Menurut Bobby, pemerintah perlu melokasir atau membuat perizinan berdasarkan lokus-lokus yang menjadi sisi supporting pariwisata. Namun tetap memperhatikan perlindungan masyarakat. “Sekali lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk bersama. Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegakan regulasi miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan, tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” ujarnya. Baca juga: PHRI dan GIPI DIY Turut Buka Suara terkait Legalisasi Miras untuk Dorong Sektor Pariwisata Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengungkapkan legalisasi miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk hotel dan restoran bintang 3 ke atas.