Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kontroversi Kasus Penjualan Miras di DIY, Begini Kata Pelaku Usaha Pariwisata - Pojok Baca

YOGYAKARTA, POJOKBACA.ID - Tidak dapat dipungkiri, penjualan minuman beralkohol menjadi satu dari beberapa pendukung sektor wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk itu, pelaku wisata di DIY minta pemerintah DIY agar membuat regulasi untuk penjualan minuman alkohol.Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto mengatakan, minuman keras ternyata menjadi pendukung sektor wisata di DIY, terutama untuk turis asing.Oleh sebab itu lanjut dia, perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah.Menurutnya penegakkan peraturan soal penjualan miras diperlukan untuk mendukung Pariwisata di DIY.“Sebagian besar yang menjadi market kita adalah turis asing, khususnya Eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” kata Bobby dilansir Pojokbaca.id dari Kompas.com, Kamis (3/10/2024). Baca Juga: Tol Solo-Yogya Resmi Beroperasi Lho, Antusias Masyarakat WasPerketat peredaran mirasTerkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan Miras, terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak.Menurut dia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan miras harus ditegakkan.Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat, dan budaya di masyarakat."Ini adalah bagian atau dukungan kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya jauh menjadi prioritas utama," ungkapnya. Baca Juga: Siap-siap, Minuman Manis Akan Menjadi Semakin Mahal Tahun Depan, Ini AlasannyaGIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras."Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan,” sambung Bobby.Pentingnya kontrol distribusi mirasSementara itu, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan sebagai bagian dari industri pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan miras.Deddy menandaskan kendati pariwisata di DIY yang menonjolkan budaya, miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan asing.Menurutnya, terkait legalisasi miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Baca Juga: Beneran Gak Sih Minuman Energi Berbahaya? Ternyata Begini Faktanya Lho!Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk hotel dan restoran bintang 3 ke atas.Bahkan, ketersediaan Miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria bisa dikategorikan Hotel atau restoran Bintang 3 ke atas.“Sekali lagi, kalau anggota kami (PHRI) khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi bagi yang menjual miras tersebut,” ujarnya ditemui di Kantor PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (2/10/2024).Deddy menjelaskan, legalisasi miras penting agar penjualan Miras bisa dikontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik undang-undang (UU) maupun peraturan daerah (perda).Menurutnya justru jika legalisasi miras dicabut, penjual miras ilegal malah bermunculan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Artikel Selanjutnya Jelang Tahun 2024, Polres Batang Gledor Ribuan Botol Miras, Ada AO, Ciu hingga Arak Bali Editor: Nina O. Yusida PB Sumber: Kompas.com Tags Terkini Jumat, 4 Oktober 2024 | 21:14 WIB