harapanrakyat.com,- Ratusan hotel di Pangandaran, Jawa Barat, sampai saat ini belum kantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin. Kepala Bidang Lalin melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Dina mengatakan, jumlah hotel di kawasan pantai Pangandaran ada 350. Baca Juga: Dampak Isu Megathrust, Okupansi Hotel di Pangandaran Menurun Namun yang sudah mematuhi aturan pengelolaan lalin sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2021, baru sekitar 17,5%. “Baru sekitar 62 hotel yang sudah memenuhi, sisanya masih belum mengikuti aturan pengelolaan lalu lintas,” katanya Jumat (4/10/2024). Menurutnya, bahwa izin Andalalin untuk hotel di Pangandaran sangat penting. Hal tersebut, untuk memastikan kelancaran dan keselamatan di sekitar kawasan wisata yang semakin padat. “Hotel-hotel diwajibkan untuk menyusun dokumen yang mencakup analisis dampak lalu lintas,” ujarnya. Lanjutnya menjelaskan, bahwa sebagai syarat pembangunan izin lingkungan dan lalu lintas, mencakup standar teknis pengelolaan dampak lalu lintasnya juga harus dipenuhi. “Apabila pengelola tidak mengurus izin ini, sanksi terberat yang dapat diterapkan adalah penutupan sementara operasional hotel,” jelasnya. Baca Juga: Lalu Lintas di Pantai Pangandaran Semrawut, Dishub akan Libatkan Juru Parkir Sementara itu, Ketua PHRI Pangandaran Agus Mulyana, mengaku sudah mengingatkan para pengelola hotel untuk segera mengurus izin Andalalin. “Untuk meminimalisir dampak lalu lintas yang bisa mengganggu jaringan jalan di sekitar area wisata, maka harus segera dibuat alternatifnya,” katanya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)