Bisnis.com, SURABAYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surabaya berkomitmen untuk membantu menyelesaikan polemik keterlambatan pembayaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur ke hotel-hotel yang telah dijadikan tempat menginap, pada 13-15 Agustus 2024."Iya benar, info yang saya terima kemarin seperti itu. Nantinya PHRI akan membantu untuk menyelesaikan polemik tersebut karena mereka (hotel-hotel) bagian dari PHRI juga," ucap Ketua Harian Kordinator Wilayah (Korwil) PHRI Surabaya Puguh Sugeng Sutrisno saat dihubungi Antara di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/10/2024).Puguh menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pembayaran tersebut bukan langsung ke hotel-hotel yang ditempati untuk menginap peserta Rapat Kerja Teknis Bawaslu, namun ke salah satu hotel di Surabaya Pusat, yang ada di Jalan Blauran."Karena bukan langsung dibayar ke hotel-hotel itu, tapi ada satu hotel yang ditunjuk sebagai penyelenggara dan informasinya juga belum jelas terkait pelunasan tersebut," katanya.Langkah yang akan dilakukan pihaknya untuk saat ini adalah mendata kembali dari hotel-hotel terkait sekaligus meminta masing-masing outstanding bill atau sisa tagihan yang belum dibayar. Pihaknya berharap, agar polemik tersebut tidak berlangsung lama karena jika tidak ada pelunasan akan mengganggu jalannya operasional dari hotel-hotel yang terkait.Sementara itu, perwakilan General Manager (GM) hotel Surabaya Odex Damanik mengatakan ada 29 hotel yang belum menerima pembayaran dari pihak penyelenggara."Dari data yang kami kumpulkan totalnya 30 hotel, itu termasuk hotel yang ditunjuk oleh penyelenggara kegiatan," katanya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur segera membayar akomodasi penginapan yang dipergunakan peserta kegiatan Rapat Kerja Teknis yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur pada 13-15 Agustus 2024, jika semua administrasi telah diselesaikan oleh pihak ketiga.Baca JugaIni Perintah Jokowi Buat TNI Jelang Transisi Pemerintah & PilkadaMalang dan Pacitan Kekurangan Pendaftar KPPS Pilkada 2024Nasib Saham Konsumer saat Tren Deflasi & Kampanye Pilkada 2024 "Itu kan di EO-kan, atau di pihak ketiga-kan. Itu masih ada pembayaran yang belum kami lunasi, karena persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ)," kata Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat di temui Antara di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat.Pihaknya menjamin akan membayar biaya akomodasi itu, karena dana kegiatan tersebut sudah termasuk dalam anggaran yang telah ditentukan oleh negara. Bahkan, kata dia, jika berhubungan dengan uang negara biasanya pembayarannya bisa sampai tiga hingga empat bulan, karena ada administrasi yang harus diselesaikan secara detail."Butuh waktu memang dan harus sabar, karena ini uang negara yang harus diselesaikan secara baik dan benar. Intinya ada aturan-aturan, salah satunya SPJ yang harus mereka lengkapi. Karena, ini nanti kalau tidak mereka lengkapi, mereka bisa kena (masalah hukum) juga," kata Rusmi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel