Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Singgung Pribadi Paslon saat Debat Bisa Dipidana

Suriansyah Halim selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kontestan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bakal mengikuti debat secara terbuka. Pengamat hukum Suriansyah Halim mewanti-wanti ada risiko tersendiri apabila pasangan calon (paslon) menyerang paslon lain dalam isi debatnya. “Jika yang disampaikan adalah tidak benar atau fitnah untuk menjatuhkan paslon lain, maka bisa saja paslon yang menyampaikan terjerat pidana. Tergantung unsur-unsur pidana mana yang terpenuhi dalam pasal-pasal pidana yang disangkakan,” tegas Halim, Minggu (6/10). Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah itu menyatakan, jika yang disampaikan paslon lain adalah sebuah fakta tentang track record negatif yang sebelumnya sudah disampaikan oleh paslon tersebut kepada KPU tentu itu bukan hal yang menghebohkan. Terkecuali jika sesuatu yang disampikan itu tidak pernah diketahui atau tidak pernah dilaporkan paslon tersebut. “Maka itu bisa saja disampaikan paslon lainnya jika mereka anggap berhubungan dan perlu diketahui oleh para pemilih dan hal tersebut wajib benar,” tambahnya. Halim juga mengutip pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) aturan debat yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menyerang masa lalu seseorang bisa dianggap sebagai serangan pribadi (ad hominem). Jadi debat diupayakan tetap fokus pada penyampaian visi, misi, dan program kerja atau solusi yang ditawarkan oleh masing-masing kandidat. Halim menyebut KPU sudah memberikan daftar riwayat hidup para kandidat pilkada untuk diketahui publik secara luas dalam mempelajari riwayat hidup para calon pemimpinnya, terkhususnya tentang kompetensi para calon tersebut. Selain itu, para calon seharusnya tidak keberatan juga jika data pribadinya dibuka dipublik karena para calon pemimpin tersebut sendirilah yang mencalonkan dirinya sebagai pelayan publik atau masyarakat tempat wilayah hukumnya mencalonkan diri. “Karena jika KPU sudah memberikan data pribadi para calon diawal jauh sebelum debat maka tidak ada alasan lagi para calon lainnya membuka data tersebut,” pendapatnya. Ia menyebut, membuka data pribadi paslon lawan saat debat itu dapat dianggap para calon tersebut sebenarnya kurang program dalam penyampaian ide ke depannya jika terpilih sebagai pemimpin. dre