Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

SAMPAH Jadi Masalah di Bali, Pemprov Pindahkan TPA Suwung ke Gianyar, Ini Solusi Tawaran PHRI

TRIBUN-BALI.COM  - Pemkab Gianyar berencana akan menutup TPA Temesi dalam waktu dekat. Sampah akan dikelola secara mandiri di desa-desa. Semua desa di Gianyar diharapkan sudah memiliki TPS3R. Namun rencana ini ambyar. Pemprov Bali justru akan memindahkan TPA Suwung ke Gianyar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan detail terkait TPA yang akan dibangun Pemprov Bali di Gianyar. Mirna memastikan pembuatan TPA dari Pemprov Bali ini akan tetap berlokasi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar. "Sesuai dengan penyampaian dari DKLH provinsi bahwa TPA Sarbagita Suwung akan ditutup dan akan dibuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik Sarbagita. Menurut penyampaian provinsi akan dibangun di Gianyar di Desa Temesi," ungkap dia, Rabu (6/11). Baca juga: PEMUTIHAN Sampai Akhir 2024! Tunggakan Masih Rp103 Miliar, 200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak Baca juga: TEWAS di Areal Pura Beji, Warga Tegalalang Diduga Terpeleset, Keluarga Korban Sempat Cemas Baca juga: DENDA hingga 15 Persen! Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal di Jembrana, Ini Barang Buktinya "Untuk detail kegiatan seperti sosialisasi ke masyarakat , kajian, kelayakan, pengadaan tanah dan lokasi pastinya, kapan akan dimulai dan lain-lain, mohon ditanyakan ke provinsi saja inggih karena saya tidak tahu detail kegiatan tersebut," sambung Mirna. Ia tidak mengetahui apakah Pemprov Bali akan menggunakan TPA Temesi yang sudah ada, dan hanya meng-upgrade teknologinya atau mencari lahan lain di Desa Temesi. Namun yang jelas, kata dia, lahan milik Pemkab Gianyar hanya empat hektar. Luas tersebut justru jauh dari luas TPA Suwung yang mencapai 32 hektar lebih. "Dari penyampaian awal DLH provinsi akan dilakukan pengadaan tanah baru oleh Pemprov di Desa Temesi, untuk lokasi WTE (Waste to Energy). Namun untuk lebih jelasnya mohon untuk ditanyakan ke provinsi," ujarnya. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia segera mengeluarkan aturan khusus terkait sampah yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe. Dalam aturan ini, akomodasi wisata dilarang membuang sampah ke TPA. Regulasi ini rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE). Otoritas menyimpulkan, hotel, restoran dan kafe menjadi penyumbang sampah makanan terbesar. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, hotel khususnya yang berbintang sejak dulu sudah memilah sampah organik dan anorganik. Rai menegaskan sebagian besar hotel berbintang di Bali sudah memilah sampah karena mereka paham soal green tourism. “Setelah dipilah kemudian diambil oleh tenaga sampahnya untuk sesuai dengan itu karena kan bisa dimanfaatkan lagi atau di-recycle. Kami mendukung program Menteri LH,” kata Rai, Rabu kemarin. Ia bilang, tempat sampah di hotel juga sudah dibagi. Ada yang berwarna hijau dan kuning. Ini memudahkan untuk melakukan pemilahan sampah berbasis sumber. Kalau akomodasi wisata dilarang buang sampah ke TPA, maka Rai meminta agar pemerintah menyiapkan tempat pengolahan. “Sampah yang tidak boleh dibuang ke TPA nanti mereka yang kelola nanti kan ada tempat pengelolaan untuk itu kan sudah akan dibuatkan ya. Kalau tidak ya mau diapakan sampahnya?,” tanya dia. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja akan mengikuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait regulasi ini. Teja mengatakan aturan tersebut sedang dibuat oleh kementerian. “Artinya gini, sejak awal pihak hotel melakukan pemilahan sampah di hulu karena Pergub jelas ada. Menjadi kewajiban dari pihak pengelola kegiatan atau masyarakat wajib mengelola sampahnya organik, anorganik dan residu,” jelas Teja .