Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Bali Sayangkan Kebijakan Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen

Denpasar - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyayangkan adanya kebijakan pemangkasan perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar 50 persen.Cok Ace juga menerima beberapa keluhan dari pemilik hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, yang paling merasakan lantaran kegiatan seremonial dari lembaga kerap digelar di sana."Jujur dari sisi usaha dalam hal ini tentu kami sayangkan," ujar Cok Ace saat dihubungi detikBali, Selasa (12/11/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Ia juga menyayangkan adanya pembatalan agenda kementerian di daerah lain gegara kebijakan tersebut. Pun demikian, mantan wakil gubernur Bali itu menyampaikan belum ada agenda pemerintah pusat yang dibatalkan di Bali."Saya dua hari lalu baru ke Nusa Dua, ngobrol-ngobrol belum (ada pembatalan)," ucap tokoh Puri Ubud itu."Pasti berdampak, tapi laporan dari anggota belum ada (pembatalan) sampai hari ini," imbuhnya.Cok Ace memandang kebijakan ini akan menyulitkan pengusaha hotel yang telah memiliki pangsa pasar besar. Padahal, daya saing dan pembangunan hotel di Bali kian masif."Tentu kami harus bekerja keras lagi membuka peluang penyeimbang lainnya atas market yang hilang kami bisa cari," ungkap Cok Ace.Ia tidak ingin pengusaha hotel akan bersaing dengan harga. Sebab, saat ini masih proses pemulihan pasca pandemi COVID-19."Karena tidak semudah itu mengisi ceruk yang hilang tidak mudah kita isi dalam waktu segera," tuturnya.Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat yang tertuang dalam surat bernomor S-1023/MK.02.2024. Edaran itu dikeluarkan pada 7 November 2024. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kementerian dan lembaga seperti kejaksaan dan kepolisian diminta memangkas anggaran perjalanan dinas masing-masing minimal 50 persen. (nor/dpw)