Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Pangkalpinang Prihatin Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Instansi dan Lembaga

BANGKAPOS.COM,BANGKA — Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pangkalpinang, Sumiati, prihatin atas kebijakan terbaru pemerintah yang memangkas perjalanan dinas instansi dan lembaga. Menurutnya, aturan ini memberikan dampak besar terhadap sektor perhotelan yang selama ini bergantung pada agenda pemerintah. "Kebijakan pemangkasan perjalan dinas ini menurut kami (perhotelan) sangat luar biasa dan masyarakat indonesia. Tentu dengan pengehmatan ini dunia perhotelan dan retoran akan berimbas," ungkap Sumiati kepada Bangkapos.com, Rabu (13/11/2024). Sumiati menjelaskan bahwa keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha hotel di Pangkalpinang, terlebih di tengah kondisi sektor perhotelan yang sedang mengalami penurunan dan semakin memperburuk kondisi usaha. "Ketika informasi ini disebarkan, kami semua sangat tertekan. Keputusan ini cukup berat bagi kami, karena hotel di Indonesia sangat bergantung pada kegiatan pemerintah. Ini sebenarnya hubungan yang saling menguntungkan, ketika pemerintah daerah mengadakan kegiatan, dana dialirkan ke kami, dan pada gilirannya kami akan membayar pajak. Dengan kebijakan ini, banyak acara yang terpaksa dibatalkan," tuturnya. Dalam upaya bertahan di tengah tantangan ini, Sumiati menyebut beberapa hotel telah mengambil langkah efisiensi operasional, termasuk pengurangan jam kerja bagi karyawan. Menurut Sumiati, kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja perhotelan di Pangkalpinang. "Saat ini, dunia perhotelan menangis karena kegiatan sepi dan tamu perjalanan dinas berkurang drastis. Hotel sepi, dan akibatnya terjadi peningkatan angka pengangguran atau pemutusan hubungan kerja. Bahkan ada pekerja yang biasanya bekerja penuh selama 30 hari, kini hanya 15 hari," tuturnya. Sumiati berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini agar sektor perhotelan dapat kembali pulih.  (Bangkapos.com/Sela Agustika)