Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan PPN 12 persen agar aturan tersebut lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja dari berbagai sektor.“PPN ini memang secara umum akan terkena semuanya ya, bukan hanya hotel dan restoran tapi semuanya akan terkena. Ini karena dari data kita yang terakhir, itu memang secara umum sudah terjadi penurunan dari konsumsi masyarakat, khususnya yang target market-nya adalah menengah ke bawah,” kata Ketua Umum PHRI Hariadi Sukamdani dalam temu media di Jakarta, Selasa.Ketiga tekanan tersebut adalah daya beli masyarakat yang menurun, pemotongan anggaran dari pemerintah yang mencakup perjalanan dinas dan akomodasi serta kebijakan PPN 12 persen.“Saya rasa yang sudah memberikan masukan atau peringatan dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel dan restoran, semua sektor rasanya sudah memberi peringatan bahwa kebijakan itu akan berdampak pada penurunan penjualan,” ujar dia.Guna menghadapi masalah tersebut, sektor perhotelan dan restoran dengan berat hati mengambil langkah antisipasi dengan “survival mode” yakni lewat penghematan biaya operasional dan melakukan penyesuaian terhadap jumlah pekerja harian (daily worker).Baca juga: Wakil Ketua DPR khawatirkan efek domino penerapan PPN 12 persen“Mengendalikan biaya itu macam-macam. Mungkin akan kejadian bahwa akan kita men-shut down dulu untuk daily worker, misalnya kayak gitu. Memang daily worker kan tergantung dari omzet ya, kalau penjualannya bagus ya mereka kerja, kalau enggak ya terpaksa harus di-shutdown seperti itu,” ucap Hariadi.Belum lagi apabila melihat ekosistem sektor perhotelan dan restoran yang terdiri atas pemasok telur, petani sayur hingga penyedia amenities lainnya seperti sabun. Dikhawatirkan kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan penjual.Pewarta: Hreeloita Dharma ShantiEditor: Siti Zulaikha Copyright © ANTARA 2024