YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral untuk 2025. Salah satu sektor yang mengalami kenaikan tertinggi adalah sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan persentase kenaikan mencapai 8,75 persen. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengikuti aturan yang ditetapkan."Mau tidak mau kan harus ikut karena itu juga ketentuan dari pusat," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024). Baca juga: Besaran UMP DIY 2025 dan Kenaikannya... Deddy mengungkapkan bahwa kondisi anggota PHRI DIY saat ini sangat sulit, mengingat sebagian besar anggotanya berasal dari kelas bintang tiga ke bawah. "PHRI terutama di DIY itu sangat berat untuk 2025. Karena tenaga SDM, tenaga kerjanya juga, UMP-nya juga naik," kata Deddy. Ia menambahkan bahwa 2025 akan menjadi tantangan besar bagi anggota PHRI DIY. Selain kenaikan upah tenaga kerja, mereka juga harus menghadapi permasalahan izin yang tumpang tindih yang memerlukan biaya tambahan, serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Biaya izin-izin juga naik lho," imbuhnya. Baca juga: UMK Purworejo 2025 Disepakati Naik Jadi Rp 2.265.937, Unsur Pengusaha Keberatan Baca juga: Harga Hotel di Yogyakarta Naik 70 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025, sampai Kapan? Menolak besaran UMPĀ Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menolak besaran UMP dan UMP Sektoral untuk 2025. Ia menilai besaran tersebut masih jauh dari angka yang mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Yogyakarta. "Besaran upah tersebut masih mencerminkan upah murah," kata Irsyad. Baca juga: Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah Ia menjelaskan bahwa upah murah tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. "Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Upah yang layak itu berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ungkapnya. Irsyad menegaskan bahwa jika buruh mendapatkan upah yang layak, hal tersebut akan mendorong mereka untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan produktivitas. "Sebaliknya, upah rendah bisa menyebabkan mereka merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi," ucapnya. Ia juga meminta Gubernur DIY untuk merevisi UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025. Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349 Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.