Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pengusaha Hotel DIY soal Kenaikan UMSP: Berpengaruh di Harga Kita

Jogja - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY angkat bicara soal penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2025. Penetapan ini disebut akan memengaruhi tarif di sektor tersebut.Diketahui, Pemda DIY telah menerbitkan Kepgub DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Kepgub DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada Rabu (11/12).Dalam Kepgug itu ditetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 yakni Rp 2.125.897. Sedangkan untuk UMSP dibagi menjadi empat sektor dengan batas besaran tertinggi dan terendah. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Besaran tertinggi berada pada Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yakni Rp 2.311.913,65 atau naik 8,75%. Sektor tersebut memiliki dua subsektor yakni hotel dan restoran.Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan pihaknya tak punya pilihan selain harus menerima penetapan tersebut. Tapi dia tak memungkiri hal itu akan memberatkan."Mau ndak mau kan harus ikut, karena itu Pak Sekda juga ketentuan dari pusat," jelas Deddy saat dihubungi wartawan, Kamis (12/12/2024)."(Namun) Soal tenaga kerja itu juga menyedot biaya operasional yang cukup tinggi," sambungnya.Deddy mengatakan, tahun 2025 akan menjadi tahun terberat bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Menurut dia, selain terbebani UMSP, juga ada kenaikan pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."PHRI terutama di DIY itu sangat berat untuk 2025, karena tenaga kerjanya juga UMP-nya juga naik. Kemudian masih ada izin-izin yang yang sebetulnya itu tumpang tindih, izin halal dan sebagainya, itu juga melakukan cost, iya (termasuk kenaikan PPN)," ungkapnya.Deddy menjelaskan, anggota PHRI DIY didominasi hotel bintang tiga ke bawah. Dengan adanya kenaikan pajak dan penetapan UMSP ini, pelaku usaha akan menyesuaikan tarif."Kita menjadi pusing, tapi kan harus kita laksanakan sesuai dengan ketentuan, hanya konsekuensinya kita akan berpengaruh di harga kita," papar Deddy."Tapi tantangan ini menjadi lecutan bagi kita dan kita juga harus menyadarkan konsumen bahwa komponen kita naik itu juga karena ada beberapa faktor, selain itu kita juga akan meningkatkan hospitality kita," pungkasnya.Sebelumnya, Sekda DIY Beny Suharsono menjelaskan UMSP ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, yang memiliki tuntutan pekerjaan lebih berat atau ada spesialisasi yang diperlukan.Nilai besarannya telah disepakati semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan DIY."Disepakati sebanyak 4 sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi," kata Beny di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (11/12).Berbeda dengan UMP, pada upah minimum sektoral ditetapkan dua besaran yakni tertinggi dan terendah, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ."Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65 atau (naik) sebesar 8,75%, dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu R p2.285.339,93 atau (naik) sebesar 7,50%," papar Beny.Rincian UMSP klasifikasi Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum:1. Sub sektor Hotel:Skala Kecil: jumlah kamar 61-100Rp 2.306.598,91 (naik 8,5%)Skala Menengah: jumlah kamar 101-200Rp 2.308.724,80 (naik 8,6%)Skala Besar: jumlah kamar > 200Rp 2.311.913,65 (naik 8,75%)2. Sub sektor Restoran:Skala Kecil: Jumlah Kursi 50-100Rp 2.306.598,91 (naik 8,5%)Skala Menengah: Jumlah Kursi 101-200Rp 2.308.724,80 (naik 8,6%)Skala Besar: Jumlah Kursi > 200Rp 2.311.913,65 (naik 8,75%) (afn/dil)