Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, akan habis pada November 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar akan mengumumkan pengganti dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat ditemui di Kodam III Siliwangi, Kamis (14/9/2023) malam. Menurut Bey, saat ini Pemprov Jabar sudah menerima surat dari Kemendagri berisi enam nama Pj Wali Kota dan Bupati, diantaranya Gani Muhammad yang akan menjabat Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono akan menjabat Pj Wali Kota Bandung. Baca juga: Ketua Baru PHRI Tasikmalaya Dilantik, Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah Dorong Program untuk Wisatawan Baca juga: 9 Bulan Kepemimpinan Cheka Virgowansyah, IPM Kota Tasikmalaya Naik, Tingkat Pengangguran Turun Kemudian, Arsan Latif akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang dan Benny Irwan akan menjabat Pj Bupati Purwakarta. "Jadi, enam pejabat sementara itu akan dilantik pada tanggal 20 September," ujar Bey. Menurutnya, semua nama tersebut dipilih sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. "Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," ucapnya. Sementara untuk Kota dan Kabupaten lainnya, rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat, sesuai dengan masa jabatannya masing-masing. "Antara bulan November hingga Desember. Pokoknya sesuai dengan aturan," katanya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi, menambahkan, Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023. Kemudian, disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat. "Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," ujar Dedi. Menurut Dedi, ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota yakni harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. "Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," katanya. (*)