Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kota Batu Nilai Kenaikan UMK 6,5 Persen Terlalu Tinggi

KabarBaik.co – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi merespons kenaikan upah minimun kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Dia menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi. Kebijakan yang bakal diberlakukan di seluruh kota/kabupaten ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. “Karena ini tidak sepadan dengan deflasi ekonomi yang sedang terjadi,” ujar Sujud. Direktur Utama PT Selecta ini menilai kenaikan UMK sebenarnya tidak bisa langsung setinggi itu. Dia menyebut kenaikan merupakan hal yang wajar jika hanya 2-3 persen. “Jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu dibandingkan tahun lalu perekonomiannya justru menurun,” tegas dia. Di sektor perhotelan saja, lanjut Sujud, insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan (revenue) sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK. Bahkan, ia mengakui bahwa besaran insentif ini memang sangat bergantung pada jumlah pengunjung setiap bulannya yang fluktuatif. Sujud menuturkan, saat ini yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari penurunan penjualan bisnis otomotif yang menurutnya menjadi indikator menurunnya perputaran ekonomi. “Kondisi saat ini memang sulit. Kita tahu kalau daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga mempengaruhi sektor pariwisata dan perhotelan. Namun, meski keberatan, kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah,” tandas Sujud. (*) Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News