Pelaku (tengah) saat diamankan di Polsek Cisarua. IST CISARUA – Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menanggapi serius aksi joki atau pemandu jalan yang melakukan pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan Puncak.Ketua BPC PHRI Kabupaten Bogor, Djuju Junaedi, dengan tegas mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pemandu jalan tersebut.Menurutnya, biaya jasa pemandu jalan seharusnya diberikan secara sukarela tanpa adanya tarif yang dipaksakan. “Kami ingin kejadian ini tidak terulang lagi. Para joki harus lebih sadar akan pentingnya keramahan terhadap wisatawan dan tidak menetapkan tarif jasa yang tidak wajar,” kata Djuju Junaedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/12/2024).Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara mobil yang dimintai uang sebesar Rp850 ribu oleh pria yang diduga sebagai joki di jalur alternatif Puncak.Dalam video tersebut, tampak percakapan antara pengendara wanita dan pria yang menawarkan untuk mengantar melalui jalur alternatif guna menghindari kemacetan.Saat ditanya mengenai tarif, joki tersebut menyatakan bahwa tarifnya adalah seikhlasnya. Namun, setelah perjalanan selesai, pria tersebut tiba-tiba menuntut tarif sebesar Rp850 ribu.Wanita yang mengaku masih kuliah ini pun terkejut mendengar tarif yang dipatok oleh joki tersebut, yang akhirnya memicu perdebatan. Wanita tersebut menolak memberikan uang sesuai keinginan joki.“Saya lebih baik menggunakan Google Maps saja, mending tidak ikut alternatif-alternatif. Kami sudah berniat membantu pekerjaan bapak, tapi malah diajak muter-muter dan mobil sampai lecet,” tulis keterangan video di TikTok @youracel.Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Sektor Cisarua langsung bertindak cepat. Polsek Cisarua dan Polsek Megamendung Polres Bogor segera melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut.Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan identitasnya terungkap. Pelaku yang berinisial CN, yang merupakan warga Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diketahui bekerja sebagai tukang ojek.Polsek Cisarua dan Megamendung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa topi, jaket, kartu ATM, dan bukti transfer uang sebesar Rp250 ribu.“Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Eddy Santosa. =YUS