Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah barang yang akan dikenai PPN 12%. Beberapa diantaranya adalah bahan makanan premium seperti salmon hingga king crab. Ketua Bidang Resto PHRI Emil Arifin menuturkan dampak kenaikan PPN yakni menurunkan daya saing dan memberatkan daya beli sejak covid hingga pilpres. Dengan adanya PPN 12%, justru akan memukul industri restoran karena ada kenaikan biaya operasional menjadi 7%-8%. Kenaikan PPN pada beberapa barang juga akan menyulitkan dalam penerapannya. Menurut Emil, di lapangan yang terjadi justru akan disama ratakan. Sehingga, kenaikan PPN menjadi 12% ini perlu dikaji ulang. Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Ketua Bidang Resto PHRI Emil Arifin dan Ketua Umum APKRINDO Ferry Setiawan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).