Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kawasan Tanpa Rokok untuk Retailer Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk retailer dan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinkes Ciamis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya penerapan KTR di lingkungan sekitar. Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, H. Edis Herdis, S.Sos., MM, menyampaikan pentingnya keberadaan Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat umum, termasuk di fasilitas hotel, restoran, dan toko ritel. Menurutnya, KTR merupakan langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan tegas untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua orang. Sebagai narasumber utama, Ketua NoTC (No Tobacco Community), Bambang Priyono, SEI, turut menjelaskan tentang pengaruh rokok terhadap kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa tembakau mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh, dan penerapan KTR sangat penting untuk mengurangi dampak negatifnya. Bambang Priyono menambahkan bahwa implementasi KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha, untuk mendukung kebijakan ini. Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, seperti unsur Satpol PP, DKUKMP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Kesehatan. Selain itu, hadir juga perwakilan dari PHRI Ciamis, yang terdiri dari pemilik hotel dan restoran di daerah tersebut. Beberapa perwakilan dari perusahaan ritel besar juga turut hadir, termasuk PT AKUR PRATAMA Store Yogya Ciamis, Alfamart, Indomaret, serta sejumlah toko lain seperti Yomart dan G-Mart. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai regulasi yang mendasari penerapan KTR. Beberapa landasan hukum yang dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah bahwa setiap individu, terutama mereka yang terlibat dalam usaha restoran, hotel, dan toko ritel, harus mematuhi peraturan tersebut demi menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok. Bupati Ciamis, dalam instruksinya, mengungkapkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di daerah ini. Ia menyatakan bahwa dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya rokok dan semakin banyak tempat umum yang bebas dari asap rokok. Dalam sambutannya, Bupati juga mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup sehat, termasuk dalam lingkungan yang bebas rokok. Senin, (23/12/2024). Bambang Priyono juga menegaskan bahwa kawasan yang dinyatakan sebagai KTR adalah area yang dilarang untuk merokok, serta untuk kegiatan terkait rokok, seperti produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok. Ia menyebutkan bahwa ruang khusus untuk merokok tetap disediakan, namun hanya di area yang sudah ditentukan dengan pengawasan yang ketat. BACA JUGA: PJ Bupati Ciamis Cek Stok dan Harga Pangan di Pasar Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok, serta menyadari peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, penerapan KTR di daerah ini akan berjalan dengan lancar dan membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat. (Eddy/infopriangan.com)