TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu personel yang memiliki kewenangan senjata api diperiksa pimpinan Polres Jembrana, Senin 23 Desember 2024. Adalah sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api serta memastikan kedisiplinan anggota. Disisi lain, Dokkes juga menggelar tes urine kepada anggota tersebut untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Menurut data yang diperoleh, jumlah personel yang tercatat memegang senpi dinas sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang diantaranta telah menitipkan senjata di gudang untuk sementara waktu. Sehingga total ada 31 personel pemegang senpi yang mengikuti pemeriksaan ini. Pemeriksaan senpi ini dilakukan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Senjata Api. Pemeriksaan senpi kali ini meliputi pengecekan kebersihan senjata, jumlah amunisi, serta masa berlaku kartu senpi. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Propam Polres Jembrana bersama anggota Baglog. Sebelum pemeriksaan senpi, Dokkes Polres Jembrana juga melakukan tes urine terhadap para pemegang senpi guna memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Jembrana Kompol I Gusti Agung Made Herawan menyatakan, kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan kehadiran oleh Propam. Ia kemudian menekankan pentingnya pemeriksaan ini sebagai upaya pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan senpi. "Kami mengimbau kepada seluruh personel agar selalu mengikuti prosedur standar operasional (SOP) dalam penggunaan senjata api. Kesalahan sekecil apa pun dalam penggunaan senpi dapat berdampak besar, sehingga penting untuk selalu berhati-hati," tegasnya. Wakapolres juga mengusulkan pelaksanaan latihan menembak secara berkala untuk meningkatkan kemampuan personel. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan senpi harus disertai tanggung jawab penuh. "Jika ada personel yang merasa kurang mampu dalam menguasai senjata, lebih baik disimpan di gudang dan digunakan hanya bila diperlukan," tambahnya. Sumber: Tribun Bali