KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Kota Tasikmalaya kembali menorehkan babak baru dalam sejarah perjuangan kesehatan masyarakat melalui sosialisasi dan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (24/12/2024). Langkah ini menjadi kelanjutan dari komitmen panjang yang bermula sejak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tasikmalaya, kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kadin, HIPMI, pimpinan ritel, Ketua No Tobacco Community, perwakilan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Nina Kurniada, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukanlah sekadar aturan, melainkan upaya strategis yang memerlukan dukungan lintas sektor. “Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Tasikmalaya,” ujarnya. Baca: Kota Tasikmalaya Giatkan Ekonomi Lokal Lewat Program Musapahah Sejarah Perda KTR ini berakar pada kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang berdampak luas. Dalam pidatonya, Nina juga menyoroti ancaman rokok terhadap ibu hamil dan anak-anak. “Banyak kasus stunting terjadi di keluarga perokok. Ini bukti nyata bahwa rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya,” sebutnya. Sejumlah kawasan di Kota Tasikmalaya telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak Perda tersebut diterapkan. Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area lain yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini, menurut Nina, adalah wujud tanggung jawab moral dan legal untuk menciptakan lingkungan sehat. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemkot Tasikmalaya menunjukkan keseriusannya dalam mendukung visi nasional pengendalian tembakau. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi prevalensi perokok aktif yang terus menjadi tantangan besar di Indonesia khususnya di Kota Tasikmalaya. Langkah ini juga menjadi fondasi bagi masa depan yang lebih sehat bagi warga Kota Tasikmalaya.