TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul menanggapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada awal 2025. Ketua PHRI Kabupaten Bantul, Yohanes Hendra, merasa keberatan dengan adanya kenaikan PPN tersebut. Pihaknya pun berharap kepada pemerintah untuk dapat kembali melakukan evaluasi terhadap kenaikan PPN tersebut. "Kenaikan PPN cukup memberatkan para pelaku usaha. Karena, hotel dan restoran saat ini sudah kena pajak daerah sejumlah 10 persen," katanya, Jumat (27/12/2024). Menurutnya, peningkatan PPN dari 11 persen ke 12 persen tidaklah sedikit. Nominal PPN naik satu persen akan terasa bagi para pelaku usaha dan konsumen pelaku usaha restoran dan perhotelan. "Jadi, pemerintah itu setidaknya bisa mengajak bicara para pelaku usaha restoran dan perhotelan, supaya nanti tidak banyak pelaku usaha yang gulung tikar," jelas Hendra. Baca juga: Momen Libur Nataru, Okupansi Hotel di Bantul Berada di Atas 75 Persen Ia berharap, jangan sampai kebijakan kenaikan PPN itu berimbas pada penghancuran nasib pelaku usaha restoran dan perhotelan. "Pelaku usaha itu bukan hanya pelaku usaha besar. Di tempat kami, ada warung soto dan segala macam. Di mana usaha-usaha itu tidak pernah kami bedakan yang penting mereka punya NIB," tuturnya. Ditambahkan, selama ini para pelaku usaha tersebut jarang ada yang memberikan PPN kepada konsumen. Maka, pihaknya tidak ingin, kenaikan PPN nanti menjadi beban bagi pihak menejemen atau pengelola masing-masing pelaku usaha hotel dan restoran. "Tapi, kalau kemudian PPN itu diberlakukan kepada mereka yang menjual dan membeli barang-barang mewah, diberlakukan kepada pengusaha besar, ya silakan," tutup dia.(*) Sumber: Tribun Jogja