Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyatakan memprediksi rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, berdampak pada kenaikan tarif hotel di Bali. Menurutnya, tarif hotel dapat meningkat sekitar 10 persen sebagai dampak dari kenaikan pajak tersebut. "Seluruh biaya operasional akan meningkat karena pajak ini, meskipun dampaknya bervariasi, tetapi kenaikan tarif hotel bisa mencapai sekitar 10 persen," ujar Suryawijaya saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).