SINERGI : Ketua PHRI dan Perhimpunan Penasehat Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, foto bersama jajaran PN. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) kembali mendapat kepercayaan dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk memberikan layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025. Bersama dengan dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya, PHRI melanjutkan kiprahnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.Tahun ini menjadi tahun ke-8 bagi PHRI dalam menjalin kerja sama dengan PN Palangka Raya sejak pertama kali terlibat pada tahun 2018. Penandatanganan Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum di Posbakum berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari Ketua PN Palangka Raya.Ketua PN menegaskan, pentingnya fungsi Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu.“Posbakum ini hadir untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap mendapatkan hak-haknya di hadapan hukum. Dengan adanya layanan ini, kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan,” ungkapnya.Layanan utama yang disediakan oleh Posbakum meliputi:Penyediaan Informasi Hukum: Memberikan informasi terkait proses hukum yang diperlukan oleh masyarakat.Konsultasi dan Advis Hukum: Membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan langkah-langkah yang harus diambil.Pembuatan Dokumen Hukum: Membantu pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.Pendampingan Hukum: Menyediakan pendampingan dan perwakilan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan.Perlindungan Hak: Menjamin hak-hak hukum masyarakat kurang mampu tetap diperjuangkan.Ketua PHRI dan Perhimpunan Penasehat Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, turut mengapresiasi kelanjutan kerja sama ini. Ia menyatakan, bahwa PHRI akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik guna mendukung peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.“Dengan pengalaman delapan tahun ini, kami berharap Posbakum PN Palangka Raya bisa terus menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga mereka tetap dapat memperjuangkan hak-haknya di jalur hukum,” ujar Suriansyah Halim.Posbakum sendiri memiliki visi mewujudkan peradilan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat konstitusi yang menjamin persamaan hak di depan hukum bagi setiap warga negara. (pra)EDITOR : TOPAN