Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

LMKN Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kolekting Royalti Lagu di Bali

RM.id  Rakyat Merdeka - Bali merupakan destinasi pariwisata unggulan Indonesia. Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun ini sudah 3,4 juta dan diprediksi mencapai 5,5 juta pada akhir 2023 nanti. Tingginya wisatawan yang mengunjungi Bali membuat permintaan akan kebutuhan akomodasi atau penginapan seperti hotel, villa, cottage, motel, dan losmen meningkat. Penginapan tersebut merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Untuk itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi terkait kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta. Sosialisasi ini dihadiri seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali), serta selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto. Baca juga : Yayasan PUN Gelar Baksos Operasi Katarak dan Bibir Sumbing GratisKetua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan, tujuan acara ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan, khususnya para pengguna di Bali, mengenai kolekting royalti lagu. “Harapan kami, para pengguna, khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata, dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik. Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (17/9). Dharma melanjutkan, acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali. Dengan begitu, pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia. Baca juga : Ganjar Milenial Center Gelar Sosialisasi Cegah Stunting Bareng Ibu-Ibu Di Kapuas “Untuk itu, kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di Bali sehingga ini bukan hanya sekadar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right,” ucapnya. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto menyatakan, memberikan semangat kepada LMKN dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan terkait penghimpunan dan distribusi royalti. “Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah. Namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan akan membawa angin segar untuk kita semua, khususnya industri musik Tanah Air. Kami terus akan mendukung segala langkah yang akan dilakukan LMKN,” ucapnya. Baca juga : Gandeng Pemuda Palu, Ganjar Milenial Gelar Sosialisasi Budi Daya Tanaman TogaDalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) Enteng Tanamal didampingi  Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia  (SELMI) Jusak I Sutiono dan Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Johnny Maukar. Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.