Dia melanjutkan, sosialisasi terkait pilah sampah dan pemberlakuan ganjil genap serta sanksi ini rencananya juga akan dilaksanakan di lima eks kawedanan yang ada di Kabupaten Kendal. “Ini sebagai ketokan pertama. Karena masyarakat mungkin belum banyak ada yang tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2012. Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan,” imbuhnya. Aris mengajak, agar seluruh masyarakat dan semua elemen baik masyarakat umum, pemerintah tingkat kecamatan dan desa hingga pihak-pihak swasta dapat bersama-sama memerangi persoalan sampah di Kabupaten Kendal. “Kegiatan ini tidak hanya dilakukan Pemkab Kendal dan jajarannya saja. Pemerintah desa, masyarakat, pihak swasta juga harus ikut bertanggung jawab. Monggo kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya. (yd/arh) Laman: 1 2