Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Provinsi Bali bakal melaporkan masalah 'Kampung Rusia' PARQ Ubud, Gianyar, ke Kementerian Pariwisata (Kemenpar). PARQ Ubud sudah ditutup oleh Satpol PP Gianyar lantaran tidak berizin.Menurut Kepala Dispar (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun pembahasan mengenai Kampung Rusia itu akan menjadi salah satu masalah yang disampaikan Dispar Bali saat rapat koordinasi (rakor) dengan Kemenpar dan provinsi di seluruh Indonesia."Kami pasti segera koordinasi kaitannya tentang calendar of events, termasuk permasalahan-permasalahan yang ada karena biasanya di awal tahun kami adakan rakor seluruh Indonesia. Bahkan, Bali menjadi atensi tersendiri bagi Kemenpar karena Bali menyumbang kunjungan wisman ke Indonesia lebih dari 50 persen," ujar Tjok di kantornya, Selasa (21/1/2025). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Tjok menegaskan Bali selalu terbuka dengan turis asing. Namun, mereka wajib mengikuti regulasi yang ada."Baik itu dari sisi usahanya, dan kalau sesuai usaha boleh dia melakukan usaha, ataupun kegiatan selama berlibur di Bali karena kami sudah mengeluarkan SE Nomor 4 2023 di mana ada yang boleh, dan mana yang tidak (untuk dilakukan)," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar."Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.Video penutupan PARQ Ubud oleh Satpol PP Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.Penutupan tersebut merupakan kali kedua setelah Satpol PP menutup sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar. (hsa/hsa)