Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul menyatakan bahwa libur panjang pada 25-29 Januari 2025 mendatang diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada tingkat okupansi hotel. Okupansi kamar hotel diprediksi hanya mencapai sekitar 65 persen.1. Okupansi hotel 65 persen sudah cukup bagusilustrasi kamar hotel (pexels.com/Alan Antony)Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengatakan libur panjang yang akan berlangsung mulai akhir pekan ini berjarak yang cukup dekat dengan libur Natal dan Tahun Baru 2025, serta libur Lebaran mendatang. Menurutnya, masyarakat cenderung menghemat pengeluaran untuk liburan Lebaran nanti."Kita telah berkomunikasi dengan PHRI di kabupaten/kota yang ada di DIY bahwa ada pemesanan kamar hotel yang masuk namun tak signifikan," katanya, Rabu (22/1/2025). Ia menambahkan, tingkat okupansi hotel yang diprediksi mencapai 65 persen sudah cukup baik. "Ya di bawah 70 persen prediksi saya," tambah dia.2. Masyarakat atau wisatawan memilih berlibur saat libur Lebaranilustrasi hotel staycation (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)Hendra menyebut bahwa sejumlah hotel berbintang di Bantul memang menawarkan berbagai diskon, namun hal tersebut diperkirakan tidak akan berdampak besar pada tingkat okupansi. Menurutnya, masyarakat cenderung memilih menghemat pengeluaran dan menunda liburan hingga momen Lebaran mendatang."Ya lebih baik uang digunakan untuk mudik Lebaran sembari berwisata. Uangnya dihemat terlebih dahulu, apalagi jika libur Nataru kemarin sudah berwisata," ucapnya.Lebih lanjut, Hendra mengakui bahwa jumlah wisatawan selama libur panjang diprediksi akan meningkat. Namun, kebanyakan dari mereka hanya transit untuk mandi dan makan sebelum melanjutkan perjalanan ke objek wisata dan kembali pulang."Ya hotel untuk transit mandi, makan pagi, itu pun bukan hotel bintang. Kebanyakan hotel yang dekat objek wisata yang sudah jadi langganan untuk transit wisatawan," ujarnya. Baca Juga: Libur Panjang, Puluhan Ribu Turis Bakal Serbu Bantul 3. Berbagai pajak dan kenaikan UMK menguras pendapatan hotelilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)Hendra menambahkan bahwa meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen saat ini tidak diterapkan pada sektor perhotelan, berbagai pajak dan biaya lainnya tetap membebani operasional hotel. Pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen, ditambah dengan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, telah menyedot hampir 30 persen dari pendapatan hotel. Kondisi ini, menurutnya, cukup memberatkan bagi manajemen hotel."Belum lagi mulai bulan Februari pembayaran upah pegawai hotel juga naik karena upah minimal kabupaten (UMK) juga mengalami kenaikan," tandasnya. Baca Juga: Hotel DIY Pede Okupansi 90 Persen saat Libur Panjang