Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Tragedi Pembunuhan dan Mutilasi di Hotel Kota Kediri, PHRI Imbau Pengelola Lebih Waspada

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri menyesalkan insiden pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri.  Kejadian tragis ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha perhotelan, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap tamu yang menginap. Korban diketahui bernama Uswatun Khasanah alias UK (30), yang ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi. Perempuan asal Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu dihabisi di kamar 301 hotel di Kota Kediri. Ketua PHRI Kediri, Sri Rahayu, menegaskan bahwa setiap pengelola hotel harus lebih selektif dalam menerima tamu yang melakukan check-in.  Sebagai penyedia layanan publik, hotel memiliki risiko tinggi dalam menerima berbagai jenis tamu, sehingga pengawasan perlu ditingkatkan.   "Hotel adalah bisnis jasa yang melayani berbagai tamu, sehingga penting untuk lebih selektif dalam penerimaan tamu check-in. Pelayanan memang harus diutamakan, tetapi tetap perlu ada pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya, Selasa (28/1/2025).   Sri Rahayu juga menyarankan agar pengelola hotel lebih memperhatikan tamu yang menunjukkan gelagat mencurigakan.  Menurutnya, langkah ini bisa menjadi upaya preventif dalam mencegah kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan hotel.   "Sangat penting bagi pengelola hotel untuk lebih waspada dan memperhatikan setiap tamu yang datang, terutama jika ada hal-hal yang mencurigakan," tambahnya.   Sementara itu, Irfan, salah satu petugas keamanan di Hotel Adisurya, mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi, tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan dari tamu yang datang.  Bahkan, saat korban masih berada di hotel, situasi tampak normal dan tidak ada gerak-gerik yang mencolok.   "Kami tidak melihat adanya hal yang mencurigakan dari tamu sebelum insiden ini terjadi. Untuk barang-barang yang di kamar tersebut juga lengkap termasuk selimut," ucapnya.   Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku bernama Rochmad Tri Hartanto alias Anto atau Anto (32) warga Tulungagung, di wilayah Madiun.  Pelaku diduga merupakan suami siri korban dan kini menghadapi tuntutan hukum berat.   Akibat perbuatannya, Anto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.  Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.