ARAH PANTURA, Cirebon – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon menyatakan keberatan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 tersebut, karena dinilai berdampak langsung terhadap industri perhotelan, restoran, dan sektor pendukung lainnya. Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah memberikan pukulan besar bagi okupansi hotel serta industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).