Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Deg-deg an, Kuatir Imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025

batampos – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas anggaran perjalanan dinas pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri perhotelan di Kota Batam. Mereka memperkirakan dampak negatif yang dapat mengurangi pendapatan, tenaga kerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri, Yeyen Heryawan, menyebutkan bahwa dampak kebijakan ini kemungkinan baru akan terasa pada bulan Maret 2025, ketika banyak acara pemerintah biasanya digelar. Menurutnya, hotel-hotel yang bergantung pada pasar pemerintahan akan merasakan penurunan pendapatan jika anggaran perjalanan dinas dipotong hingga 50 persen. Yeyen menambahkan, potensi efek domino tersebut bisa mempengaruhi pengurangan tenaga kerja harian dan penurunan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, juga mengkritik kebijakan tersebut, mengingat selama ini kegiatan pemerintah di hotel dan restoran menjadi salah satu pendorong utama ekonomi daerah, terutama di kota-kota pariwisata seperti Batam. Kebijakan pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk menghemat Rp306,69 triliun, dengan pemangkasan Rp256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga. Presiden Prabowo menyatakan bahwa penghematan ini akan dialihkan untuk program-program strategis, seperti perbaikan gedung sekolah yang rusak. (*)