Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI NTB Soroti Hotel dan Restoran yang Masih Pakai LPG 3 Kilogram

Mataram - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB menyoroti temuan sejumlah hotel, rumah makan, dan laundry di Kota Mataram yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 kilogram dalam aktivitas usaha mereka."Ini kan aturannya memang nggak boleh untuk industri. Itu untuk rakyat miskin," kata Pembina dan Penasehat PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra, saat diwawancarai detikBali di Mataram, Kamis (6/2/2025).Temuan ini terungkap dalam sidak yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, kepolisian, Pertamina Patra Niaga, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) pada Rabu (5/2/2025). Sidak tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Nomor B-2461 Tahun 2022 tentang Penggunaan Gas LPG Bersubsidi Tepat Sasaran. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Mestinya di aturan itu kan dipakai untuk rakyat kecil, artinya kami tak bisa melawan aturan itu. Kami imbau agar teman-teman di hotel bahwa aturan (penggunaan gas LPG 3 kilogram) itu sudah ada, dan harus ditaati. Jangan sampai kena razia atau sidak (lagi). Nanti coba saya koordinasi (lagi) dengan teman-teman (hotel)," terang Lanang.Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa Kurniawan menegaskan LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rumah tangga."Teman-teman di hotel yang punya resto mestinya nggak ada yang pakai, saya nggak tahu kalau ada temuan. Karena setahu saya teman-teman yang punya resto di hotel bintang tiga ke atas, tidak ada yang pakai (gas melon). Karena setting dapurnya nggak memungkinkan untuk (menggunakan gas melon) itu," katanya.Dari hasil sidak tersebut, AHM akan melakukan kroscek kembali terkait penggunaan LPG 3 kilogram di sejumlah hotel di Kota Mataram."Nanti kita kroscek lagi ke teman-teman, karena memang belum ada update (terkait sidak tersebut). Cuman kalau itu memang terjadi, sangat disayangkan, karena itu jelas pangsanya untuk rumah tangga. Saya pastikan akan coba kroscek dan mengingatkan ke teman-teman agar tidak terjadi masalah. Apalagi kalau masalahnya sudah sampai APH, tahu sendirilah ngeri-ngeri sedap," tutur Adiyasa.Terkait sidak penggunaan LPG bersubsidi, AHM mengimbau pelaku hotel mulai dari hotel melati hingga bintang empat untuk mengikuti aturan pemerintah."Kami akan imbau pelaku usaha hotel, baik itu bintang satu sampai bintang empat untuk ikuti aturan. Terkait sidak itu, kami dari AHM mendukung (diadakannya sidak) untuk penertiban," tandasnya.Sebelumnya, Kepala Disdag NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan bahwa usaha besar yang masih menggunakan LPG 3 kilogram diberikan tindakan tegas dengan meminta mengganti tabung dengan Bright Gas 5,5 kilogram atau gas non-subsidi."Kami menertibkan penggunaan LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran. Karena seharusnya LPG ini digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria. Tadi kami langsung mengganti tabung gas mereka dengan Bright Gas 5,5 kilogram non-subsidi. Ke depan, mereka tidak boleh lagi menggunakan yang 3 kilogram," kata Nelly, sebelumnya. (dpw/gsp)