Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI: Pemangkasan Anggaran Rp 306 Triliun Ancam Bisnis Pariwisata dan Hotel

Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN 2025 dan APBD untuk mendanai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpotensi memberikan dampak besar terhadap sektor pariwisata, perhotelan, dan restoran. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan sekitar 40% pendapatan hotel berasal dari agenda dan kegiatan pemerintah, seperti perjalanan dinas serta rapat di hotel. Dengan adanya pemangkasan anggaran, sumber pendapatan tersebut akan hilang karena pemerintah meniadakan anggaran untuk meeting dan perjalanan dinas. "Pemotongan anggaran ini akan berdampak luas pada sektor usaha terkait, seperti pasokan makanan dan minuman dari UMKM serta pendapatan asli daerah (PAD) yang diprediksi mengalami penurunan drastis," kata Hariyadi kepada Beritasatu.com, beberapa waktu lalu. Di banyak daerah di Indonesia, sektor hotel dan restoran masuk dalam lima besar penyumbang pajak dan PAD, bahkan di beberapa wilayah menempati tiga besar. Oleh karena itu, dampak pemotongan anggaran ini diperkirakan cukup besar terhadap perekonomian daerah. Selain itu, pemangkasan anggaran juga akan mengurangi kapasitas pemerintah dalam mengembangkan program untuk memajukan sektor pariwisata. Salah satu dampak utamanya adalah hilangnya pendanaan untuk promosi pariwisata dan pemberian insentif wisatawan mancanegara. "Jika tidak ada program promosi, posisi Indonesia dalam persaingan pariwisata regional akan semakin tertinggal. Saat ini, Thailand menjadi negara terdepan di ASEAN dalam mendatangkan wisatawan mancanegara, diikuti Malaysia. Bahkan, Vietnam kini sudah melampaui Indonesia dengan jumlah wisatawan lebih dari 14 juta orang," ungkap Hariyadi. Selain sektor pariwisata, berbagai acara yang biasanya diadakan oleh pemerintah, seperti buka puasa bersama dan sosialisasi program, juga dipastikan akan ditiadakan akibat efisiensi anggaran ini. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 terkait efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam APBN 2025. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, dengan perincian pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun, dan pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. pemangkasan anggaranEfisiensi AnggaranAPBN 2025PHRISektor PariwisataBisnis Hotel