KabarBaik.co – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Efisiensi juga termasuk pada pengurangan anggaran kegiatan pegawai negeri sipil (PNS). Termasuk acara dan menginap di hotel. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi tidak menampik bahwa industri perhotelan akan terdampak dengan Instruksi Presiden tersebut. “PHRI Kota Batu antisipasi dampak dari efisiensi belanja pemerintah yang diprediksi memperketat persaingan harga hotel di Kota Batu,” kata Sujud, Sabtu (8/2). Menurut Sujud, pembatalan kegiatan instansi pemerintah membuat pengelola hotel harus mencari alternatif agar okupansi tetap stabil. “Pada akhir pekan hotel masih diisi wisatawan dan tamu korporat. Namun, pada hari kerja, biasanya hotel mengandalkan tamu dari instansi pemerintah. Pasti ada hotel yang menurunkan harga demi menarik tamu pengganti. Tapi, jika terlalu rendah, justru bisa merugikan,” ujar direktur PT Taman Rekreasi Selecta itu. Meski begitu, Sujud menegaskan bahwa hotel tidak bisa sembarangan menurunkan tarif di bawah batas minimum. Misalnya, hotel bintang tiga tidak mungkin menyamakan harga dengan hotel bintang dua. Karena itu, hotel harus mencari pasar lain seperti tamu korporat dan wisatawan reguler. “Tentunya sebagai langkah antisipasi, PHRI Kota Batu menggencarkan kolaborasi dengan swasta dan agen perjalanan,” tandas Sujud. (*) Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News Penulis: P. PriyonoEditor: Hairul Faisal