Venue Restoran Hao Chi Xiang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Selasa (21/01/2025).(Dok MI) PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, mendesak agar instruksi presiden yang mengatur tentang efisiensi anggaran ditinjau ulang. Sebabnya, pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Apel itu merasa ketar-ketir bakal terdampak kebijakan efisiensi anggaran. "Sikap kami PHRI melalui BPP PHRI (Pusat) telah berupaya menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan sebagaimana Inpres 1/2025 dilakukan peninjauan kembali," tegas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, Agoes Basoeki, Jumat (7/2). Agoes yang juga General Affairs Manager The Shalimar Butique Hotel di Kota Malang menyatakan sepakat dengan adanya pembatasan anggaran untuk kegiatan yang kurang penting. Hal itu memang harus dilakukan. "Namun demikian, kami berharap agar ada peninjauan kembali terhadap kegiatan penting yang mempunyai efek dan dampak terhadap perekonomian secara luas hendaknya masih dapat dilakukan di hotel-hotel," katanya. Saat ini, pelaku usaha perhotelan dan restoran waswas bakal terkena imbas kebijakan Inpres 1/2025 yang justru membuat kelangsungan usaha mereka kian merosot. Pada gilirannya berdampak luas mengganggu perekonomian. "Kami mengkhawatirkan ada dampak yang kurang baik akan timbul," ujarnya. Kendati dampak dari kebijakan pemerintah pusat belum terasa sampai awal Februari 2025 ini, akan tetapi pengusaha perhotelan di Malang mulai cemas. Para pengusaha perhotelan khawatir mengingat mereka selama ini mengandalkan kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang bersifat gelaran pertemuan. "Memang kalau benar dilaksanakan dan kami khawatir akan sangat berdampak bagi hotel-hotel yang convention, karena mengandalkan kegiatan MICE," ujarnya. Untuk itu, PHRI Kota Malang mengimbau kepada 92 anggota agar berkreasi sehingga mereka tidak hanya bergantung kepada event-event yang dilakukan oleh pemerintah saja. "Kami sebagai asosiasi berharap agar hotel-hotel dapat mencari solusi dengan kreatifnya masing-masing, serta tidak mengandalkan dari kegiatan yang diadakan oleh pemerintah," pungkasnya. Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyatakan kementerian, lembaga dan Pemda menjadikan Inpres 1/2025 sebagai pedoman melakukan efisiensi anggaran. "Konteksnya mengefektifkan anggaran yang sifatnya seremonial. Semua sektor mengutamakan yang prioritas," tutur Iwan. Iwan menegaskan dalam satu perubahan kebijakan pasti ada dampak. Sedangkan dalam perencanaan pasti ada prioritas. Dalam konteks efisiensi anggaran, lanjutnya, bukan berarti menghilangkan yang prioritas seperti infrastruktur, ketahanan pangan, peningkatan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, penanganan anak putus sekolah, dan makan bergizi gratis. Hanya saja pemda yang semula rapat di hotel, nanti bisa jadi digeser ke kantor atau melalui rapat dalam jaringan secara virtual. Hal itu bisa jadi diterapkan sebagai upaya efisiensi. (BN/J-3)