Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta pemerintah untuk mengusut pembuangan sampah liar di Kulon Progo. Hal itu diungkapkan oleh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono menanggapi adanya dugaan perhotelan DIY membuang sampah di Kulon Progo. "Ayo diusut (dugaan hotel membuang sampah di Kulon Progo). Jangan sampai citra PHRI juga tercoreng. Kalau itu pun nanti ditemukan, itu anggota (PHRI DIY), ya jelas sanksi dong," katanya, Senin (10/02/2025). Ia mengungkapkan perhotelan yang menjadi anggota PHRI DIY sudah melakukan pengelolaan sampah. Bahkan PHRI DIY sudah membentuk satgas untuk pengawasan sampah. Meski satgas tidak mengawasi setiap hari, namun pengawasan selalu dilakukan. Termasuk mendatangi pihak pengelola sampah. "Ya ada dong (pengawasan sampah hotel), sampai saat ini, makanya kami sampai membentuk satgas. Jika dipihakketigakan, kami harus kayak apa (pengelolaan sampah), di buang kemana, sampai disurvei pihak ketiganya," ungkapnya. "Ini perlu ditelusuri, jangan sampai PHRI kena getahnya. Karena kami udah lama untuk melakukan pengelolaan sampah dan pemantauan sampah, bahkan kami bentuk satgas sampah," sambungnya. Namun jika ditemukan anggotanya membuang sampah hotel secara ilegal, PHRI DIY siap memberikan sanksi. Ada sanksi berupa peringatan I, II, III hingga dikeluarkan dari keanggotaan PHRI. "Bisa jadi dari hotel (membuang sampah di Kulon Progo), tetapi bukan anggota kami. Yang bukan anggota kami itu kan cukup banyak. Data dinas itu 2.800, anggota kami baru 480, baik itu bintang dan non bintang," lanjutnya. "Yang diperhatikan adalah yang non anggota (PHRI DIY). Siapa yang ngawasi? Pemerintah daerah apakah ada waktu atau dana untuk mengawasi? Satgas kami nggak digaji, tapi demi citra pariwisata di DIY," pungkasnya. (maw)