Pasuruan (beritajatim.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan di luar ruang, termasuk di hotel, sebagai langkah efisiensi anggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir pengeluaran pemerintah. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pasuruan, Fuji Subagyo, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak yang akan ditimbulkan. Menurutnya, selama ini banyak kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diselenggarakan di hotel. “Selama ini memang banyak kegiatan seperti rapat atau yang lain yang memakai ruangan yang tersedia di hotel. Tapi kalau seperti ini nantinya pasti akan berdampak,” jelasnya, Senin (10/2/2025). Fuji juga menyebutkan bahwa dampak dari kebijakan ini belum terasa saat ini, tetapi kemungkinan besar akan mulai dirasakan setelah Lebaran 2025. “Ada tiga macam yang biasanya menyewa ballroom, mulai dari keluarga, swasta, dan government. Kalau tamu government dibatasi maka nantinya akan berdampak dalam lingkungan perhotelan,” tambahnya. Ia berharap pemerintah pusat tetap mengadakan kegiatan di hotel agar ekonomi perhotelan tidak kembali terpuruk. Saat ini, industri perhotelan sedang dalam fase pemulihan setelah terdampak pandemi Covid-19. Diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Transfer Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. [ada/beq] Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita