Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke Hotel, Potensi Kerugian Capai Rp 24,5 Triliun

Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke Hotel, Potensi Kerugian Capai Rp 24,5 Triliun Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bah Selasa, 11 Februari 2025 | 19:55 WIB - Ragam Penulis: . Editor: Wis KUASAKATACOM, Jakarta- Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa potensi kerugian sektor hotel bintang 3 hingga 5 bisa mencapai Rp 24,5 triliun akibat kebijakan tersebut. "Kami sudah hitung, potensi hilangnya pendapatan sekitar Rp 24,5 triliun untuk hotel bintang 3, 4, dan 5," kata Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI 2025 secara virtual, Selasa (11/2). BERITA TERKAIT:Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke Hotel, Potensi Kerugian Capai Rp 24,5 TriliunTiga Drama Korea dengan Biaya Fantastis, Ada Squid Game 2!Tunggu Juknis Inpres Efisiensi, Pemprov Jateng Mulai Identifikasi AnggaranEfisiensi Anggaran, Kemenkum Jateng Perintahkan Jajaran Tetap Semangat Kerja Meski WFHMensos akan Perkuat Program Pro Rakyat dalam "Refocusing" Anggaran Ia menjelaskan, sekitar 40 persen pasar hotel di Indonesia berasal dari instansi pemerintah. Meski belum ada pembatalan pemesanan hotel hingga saat ini, hal itu disebabkan karena anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi memang belum direncanakan sejak awal. "Belum ada yang membatalkan, karena ordernya saja belum ada. Sebelum instansi menyusun anggaran untuk pemesanan hotel, anggarannya sudah lebih dulu dibatasi," ujar Hariyadi. Sebelumnya, Presiden Prabowo memangkas anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran mereka secara lebih efisien. Instruksi itu juga mencakup Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga non-kementerian. "Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBN dan APBD Tahun anggaran 2025," tulis Presiden dalam Inpres tersebut. Akibat kebijakan ini, industri perhotelan—yang banyak bergantung pada kegiatan pemerintah—harus menghadapi tantangan berat, terutama untuk hotel-hotel di kelas menengah ke atas. ***