KOMPAS.com - Pemangkasan anggaran pemerintah berdampak besar terhadap industri perhotelan. Diperkirakan, total potensi kerugian sektor perhotelan mencapai Rp 24,807 triliun. Melihat potensi kehilangan yang cukup besar tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran (PHRI), Haryadi Sukamdani berharap industri perhotelan bisa mendapat angin segar dari pemasukan wisatawan mancanegara (wisman).Baca juga: Pemerintah Pangkas Anggaran, Pengusaha Hotel Mencoba Tabah "Salah satu yang kita harapkan itu adalah (pemasukan) dari wisatawan mancanegara," kata Haryadi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025). Ia menuturkan, pemasukan dari kunjungan wisman ke Indonesia untuk industri perhotelan memang sudah menjadi poin andalan sebelumnya. Namun, kata Haryadi, hal ini tidak menjadi aspek prioritas oleh pemerintah sebelumnya. Baca juga: PHRI Sebut Pemotongan Anggaran Akan Beri Efek Domino ke Hotel Fadli Zon Sebut Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Kerja Kementerian Kebudayaan Perhitungan potensi kerugian industri perhotelan Haryadi menyampaikan, perkiraan potensi kerugian hingga Rp 24,807 triliun tersebut diperoleh dari akumulasi potensi kerugian dari dua aspek yang didanai oleh pemerintah yaitu aspek akomodasi dan ruang meeting. Secara garis besar, kata Hariyadi, pemerintah mendanai akomodasi hotel bintang tiga, hotel bintang empat, dan hotel bintang lima. "Hotel bintang tiga dan bintang empat (yang didanai pemerintah) sekitar 40 persen, hotel bintang lima sekitar 10 persen," katanya.Berdasarkan data yang disampaikan oleh Haryadi, terhitung ada sebanyak 134.348 kamar hotel bintang tiga, 122.860 kamar hotel bintang empat, dan 50.813 kamar hotel bintang lima. Baca juga: Anggaran Kementerian Pariwisata Dipangkas, Tak Akan Pengaruhi Promosi Pariwisata Anggaran Kementerian Pariwisata 2025 Dipangkas 80 Persen KOMPAS.com/ELSA CATRIANA Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran (PHRI) Haryadi Sukamdani. Pagu anggaran pemerintah untuk setiap bintang hotel berbeda-beda. Khusus hotel bintang lima, pagu anggarannya sebesar Rp 2,5 juta. "Jika kita menghitung okupansi nasional itu 52 persen, jadi kita ambil dari situ," katanya. Maka, untuk potensi kerugian pada hotel bintang tiga dan empat diperoleh dari jumlah kedua jenis hotel, dikali dengan persentase okupansi selama 365 hari. Dengan demikian, diperoleh angka sebesar Rp 14,127 triliun untuk potensi kerugian hotel bintang tiga dan empat. Baca juga: UPDATE, Perpusnas Batal Tutup Minggu akibat Efisiensi Anggaran Cara Berlibur ke Singapura dengan Anggaran Terbatas Sementara itu, untuk potensi kerugian hotel bintang lima, diperoleh dari jumlah kamar hotel dikali persentase okupansi selama 365 hari, dikali Rp 2,5 juta, lalu diambil persentase sebesar 10 persen. Alhasil, didapat potensi kerugian hotel bintang lima sebesar Rp 2,411 triliun.