PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah mulai melakukan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) juga harus melakukan banyak penyesuaian terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres tersebut. Praktis, hal itu akan berdampak pada kegiatan seremonial, seminar, dan acara sejenis lainnya, yang berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE).