Jakarta - Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menepis isu terkait ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja kontrak akibat kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2025. Menurutnya, tidak ada arahan dari pemerintah untuk melakukan PHK terhadap pekerja kontrak di kementerian dan lembaga negara."Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau proyek selesai dan tidak dilanjutkan, itu hal yang biasa. Tanpa kebijakan efisiensi pun kontrak bisa selesai. Jadi kalau dibilang ada PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," ujar Hasan, Kamis (13/2/2025) dilansir dari detikFinance.Hasan juga menegaskan penghentian kontrak kerja adalah hal yang wajar dalam sistem ketenagakerjaan berbasis kontrak. Menurutnya, keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Selain membantah isu PHK massal, Hasan juga meluruskan informasi yang menyebut efisiensi anggaran mengganggu layanan publik. Ia menilai ada beberapa institusi yang keliru dalam menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD."Beberapa institusi salah menafsirkan Inpres. Seharusnya yang dikurangi itu belanja yang tidak penting, bukan layanan dasar masyarakat," tegas Hasan.Hasan menambahkan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan penyisiran anggaran secara rinci dan menemukan banyak belanja barang serta modal yang tidak substansial. Beberapa pos anggaran yang dinilai bisa diefisienkan antara lain pembelian alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, kajian dan analisis, dan perjalanan dinas."Clear pesan Presiden, yang diefisienkan adalah anggaran yang tidak berdampak besar terhadap masyarakat," jelas Hasan.Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini! (iws/iws)