SOLO, MettaNEWS – Jelang berakhirnya periode kepengurusan, Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Solo akan menggelar musyawarah cabang (Muscab) ke-13, Rabu (25/10/2023). Pada jumpa pers yang berlangsung di Adhiwangsa Hotel Solo, Ketua Panitia Muscab ke-13 BPC PHRI Solo, Moch Noeryoto, menjelaskan Muscab ini bertujuan untuk melaporkan pertanggungjawaban kepengurusan BPC PHRI Surakarta periode 2018- 2023. Serta memilih ketua BPC PHRI Periode 2023-2028, dan menentukan program kerja kepengurusan periode selanjutnya. “Kegiatan muscab mendatang sudah berpedoman sesuai dengan AD/ART PHRI yang baru. Yaitu sesuai dengan SK Panitia Muscab XIII BPC PHRI Surakarta no 003/P.Muscab.PHRI.SKA/IX/2023,” ucap Moch. Setelah laporan pertanggungjawaban lanjut Moch, seluruh peserta Muscab akan menetapkan menerima dan tidaknya pertanggungjawaban tersebut. “Selanjutnya juga untuk memilih ketua BPC PHRI periode 2023-2028. Ketua baru ini juga menjadi Ketua Formatur Tunggal Kepengurusan BPC PHRI. Juga menentukan Program Kerja Kepengurusan BPC PHRI Solo,” jelas Moch. Steering Commite Muscab ke-13 BPC PHRI Solo, Sunardi, mengatakan persyaratan peserta Muscab dari beberapa ketentuan. Termasuk harus anggota PHRI yang berwilayah di Solo. “Syarat anggota yang memiliki hak suara adalah anggota yang memiliki STA (Surat Tanda Anggota) yang BPP PHRI terbitkan. Untuk anggota BPC PHRI Surakarta yang berada di luar wilayah Kota Surakarta sebagai peninjau. Serta peserta wajib membawa surat tugas dari instansi masing-masing,” ungkapnya. Sunardi juga menyebutkan bebrapa persyaratan Bakal Calon Ketua sesuai AD/ART PHRI. Syaratnya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria atau wanita, sehat jasmani dan rohani, utamanya yang berdomisili di Kota Solo, memiliki badan usaha akomodasi, hotel, atau jasa restoran. “Calon ketua BPC PHRI Surakarta juga wajib mendapat persetujuan BPD PHRI Jawa Tengah/lolos verifikasi BPD PHRI Jawa Tengah. Permohonan verifikasi diajukan oleh BPC PHRI Surakarta. Calon tersebut harus yang sudah pernah menjabat sebagai pengurus BPC PHRI Surakarta,” imbuhnya. Calon ketua wajib mengisi formular pendaftaran dan menyerahkan kepada panitia dalam masa pendaftaran yakni 19 September – 18 Oktober 2023. Sementara itu untuk pendaftar calon ketua PHRI wajib melengkapi surat pernyataan tunduk pada AD/ART PHRI, mengisi curiculum vitae termasuk kedudukan dalam kepengurusan BPC PHRI Surakarta, fotocopy KTP, Sertifikat Tanda Anggota (STA) yang diterbitkan BPP PHRI, Akte Notaris Perusahaan dan visi misi secara tertulis.