JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pemangkasan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah, potensi kerugian industri perhotelan diperkirakan mencapai Rp 24,807 triliun. Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa ia akan membahas hal tersebut lebih lanjut dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)."Kami belum mengkaji lebih lanjut, kami akan membahasnya dengan PHRI mengenai hal ini," kata Widi saat ditemui awak media di kawasan Kota Tua Jakarta, Minggu (16/2/2025). Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah, Pengelola Hotel di Kota Batu Cari Pasar Lain Ia melanjutkan, kebijakan pemangkasan anggaran membuat kinerja harus lebih efisien, seperti menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pihak swasta terkait. Potensi kerugian industri perhotelan Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyampaikan, potensi kerugian industri perhotelan imbas kebijakan pemotongan anggaran pemerintah mencapai Rp 24,807 triliun. "Totalnya itu menjadi Rp 24,807 triliun (potential revenue loss)," kata Haryadi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025). Ia menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari akumulasi potensi kerugian dari dua aspek yang didanai oleh pemerintah, yaitu aspek akomodasi dan ruang meeting. Secara garis besar, kata Hariyadi, pemerintah mendanai akomodasi hotel bintang tiga, hotel bintang empat, dan hotel bintang lima. Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, PHRI Prediksi Okupansi Hotel di Jakarta Naik"Hotel bintang tiga dan bintang empat (yang didanai pemerintah) sekitar 40 persen, hotel bintang lima sekitar 10 persen," katanya. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Haryadi, terhitung ada sebanyak 134.348 kamar hotel bintang tiga, 122.860 kamar hotel bintang empat, dan 50.813 kamar hotel bintang lima. Pagu anggaran pemerintah untuk setiap bintang hotel berbeda beda. Khusus hotel bintang lima, pagu anggarannya sebesar Rp 2,5 juta. Unsplash/3dottawa Ilustrasi kamar hotel."Jika kita menghitung okupansi nasional itu 52 persen, jadi kita ambil dari situ," katanya. Dengan demikian, untuk potensi kerugian pada hotel bintang tiga dan empat diperoleh dari jumlah kedua jenis hotel, dikali dengan persentase okupansi selama 365 hari. Selanjutnya diperoleh angka sebesar Rp 14,127 triliun untuk potensi kerugian hotel bintang tiga dan empat. Baca juga: Awas Kamar Banjir, Semprotan Pemadam Kebakaran Otomatis di Hotel Bisa Aktif Tanpa Api Sementara itu, untuk potensi kerugian hotel bintang lima, diperoleh dari jumlah kamar hotel dikali persentase okupansi selama 365 hari, dikali Rp 2,5 juta, lalu diambil persentase sebesar 10 persen (government market share). Alhasil, didapat potensi kerugian hotel bintang lima sebesar Rp 2,411 triliun. Secara keseluruhan, total potensi kerugian aspek akomodasi di industri perhotelan mencapai angka Rp 16,538 triliun. "Kalau untuk ruang meeting, perkiraan saya separuhnya, yaitu sekitar Rp 8,269 triliun," katanya. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.