Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Audiensi Dengan DPRD Babel Terkait Surat Edaran PJ Gubernur

BERITA, BABELAKTUAL – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel. Audiensi ini dipimpin oleh Sekretaris DPD PHRI Babel, Wendo Irawanto, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Nasapta, Mariam, dan Rina Tarol. Dalam audiensi tersebut, PHRI Babel menyampaikan keluhan terkait dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 903 tanggal 11 Februari 2025 Surat edaran ini berisi tentang penghapusan belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan ke ruang milik pemerintah atau dilaksanakan melalui virtual meeting. Wakil Ketua DPRD Babel Edy Nasapta mengatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi anggaran di setiap daerah. Namun, Pj Gubernur Babel justru menerbitkan surat edaran yang keputusan tersebut dinilai keliru, dengan melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan seremonial, rapat, serta seminar di hotel. Padahal, bunyi Inpres tidak demikian. “Inpres Presiden bukan menghapus, tapi efisiensi. Jadi saya harap Pj Gubernur harus merevisi terkait surat edaran tersebut,” ujar Edy Nasapta ke awak media, Jumat (21/2/25). Anggota Komisi IV DPRD Babel, Mariam, menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang kuat untuk mendukung sektor pariwisata di Bangka Belitung. Regulasi tersebut dapat berupa peraturan daerah, peraturan gubernur, atau keputusan gubernur. “Apakah itu lewat perda? Apakah lewat peraturan gubernurnya? Apakah lewat keputusan gubernur kah supaya saling menguatkan yang berusaha di Bangka Belitung,” ungkap Mariam. Halaman: 1 2 Post Views: 14