Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel

DETIKINDONESIA.CO.ID, Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menegaskan, pemerintah daerah kini tidak bisa lagi menggelar kegiatan di hotel.Hal ini akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.ADVERTISEMENTSCROLL TO RESUME CONTENTMenurutnya, kondisi ini tentu berdampak pada bisnis perhotelan di Papua yang selama ini cenderung bergantung pada kegiatan pemerintah sebagai salah satu sumber pemasukan.Namun, Gubernur Ramses mendorong Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk lebih inovatif dan kreatif. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penulis : TIM Editor : BIM Sumber : PAPUA.GO.ID Halaman : 1 2 Selanjutnya