Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Gubernur Jabar Larang Studi Tour, Sekolah-sekolah Mulai Batalkan Kunjungan Wisata ke Bandung Barat

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Larangan studi tour yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mulai berimbas pada kunjungan wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan, sekolah-sekolah yang berasal dari wilayah Jabar telah membatal kunjungan ke  Bandung Barat seperti Lembang akibat adanya larangan studi tour tersebut. "Sudah banyak sekolah-sekolah sudah ada yang cancel," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) KBB, Eko Suprianto, Senin (25/2/2025). Eko tidak merinci jumlah sekolah yang batal melakukan kunjungan wisata ke Bandung Barat. Dari data 6 objek wisata di Bandung Barat, sudah ada 18 kunjungan wisata sekolah yang batal akibat adanya larangan studi tour. Baca juga: Bantah Gelar Study Tour, SMKN 3 Baleendah Tegaskan Itu Kunjungan Industri "Jadi ada 18 even yang batal dengan total pesanan 4.300 pax itu data bulan Februari (2025)," ungkapnya. Eko menuturkan, pihaknya melalui PHRI Jawa Barat (Jabar) akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk membahas dampak negatif dari adanya pelarangan studi tour. "Iya, rencananya dari pengurus PHRI Jabar yang mau menghadap," pungkasnya. Pemkot Cimahi Tunggu Surat Resmi Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu surat resmi terbaru dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk menerapkan larangan study tour sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait larangan study tour sekolah. "Intinya kami menunggu kebijakan secara tertulis dari Pak Gubernur," kata Nana, Senin (25/2/2025). Nana belum membeberkan apakah larangan study tour telah ditetapkan di sekolah-sekolah jenjang SD maupun SMP di Kota Cimahi. Yang pasti, Disdik Kota Cimahi masih mengacu pada regulasi study tour berdasarkan surat edaran nomor  64/PK.01/Kesra yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin pada 8 Mei 2024. "Karena yang saat ini kami pegang SE pada saat Pak Pj Gubernur," katanya. Baca juga: Soal Larangan Study Tour Sekolah, Pemkot Cimahi Tunggu Regulasi Terbaru Gubernur Jabar Gubernur Jawa Barat (Jabar) secara tegas melarang sekolah untuk melakukan studi tour. Bahkan, satu kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya karena dinilai membangkang larangan tersebut. Dedi pun telah memerintahkan UPTD dan Inspektorat Jawa Barat untuk melakukan pelacakan terhadap sekolah yang tetap melaksanakan studi tour. Terbaru, ada 133 Kepala Sekolah yang terancam dicopot kerena tetap menggelar studi tour.