WARTALIKA.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menggelar kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata serta bertujuan memastikan industri pariwisata di Jakarta tetap berjalan kondusif selama Ramadan, dengan mengedepankan aspek ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satpol PP dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Mereka berperan dalam memberikan arahan serta masukan terkait penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya, Penguatan Industri Pariwisata selama Ramadan, Waktu Operasional Usaha Hotel dan Restoran, Siaga Pengamanan terhadap Usaha Pariwisata, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sektor Pariwisata, serta Antisipasi dan Pencegahan Kebakaran di Tempat Usaha. Selain penyampaian materi, acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tantangan, serta masukan terhadap kebijakan yang akan diterapkan selama Ramadan. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembinaan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menciptakan Ramadan yang kondusif. Ia menyampaikan, pentingnya koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha dan aparat keamanan untuk memastikan usaha pariwisata tetap berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengundang berbagai stakeholders, mulai dari Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, perkumpulan pengusaha hiburan di DKI Jakarta, serta OPD terkait. Tujuannya agar ada diskusi yang menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga operasional usaha pariwisata selama Ramadan berjalan kondusif,” ujar Andhika, Rabu (26/2). Ia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata, Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata. Ia menilai, masukan dari pelaku usaha tetap dibutuhkan untuk menyusun regulasi yang lebih aplikatif.