Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

SE Penghapusan Paket Meeting, Pj Gubernur Babel Perbolehkan Asal Berdampak ke Masyarakat

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Surat Edaran Gubernur terkait penghapusan belanja paket meeting, hanya bersifat sebagai rambu-rambu awal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Rabu (26/2/2025). Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito terkait adanya SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 903/0042/BAKUDA yang dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Bangka Belitung. "Perlu saya luruskan, surat edaran itu sebenarnya sebagai bentuk skema awal oleh OPD dalam menyusun program prioritas. Hal ini menyikapi, Instruksi Presiden yang melakukan efisiensi anggaran," ujar Sugito. Sugito mengatakan kebijakan penghapusan paket meeting tersebut, bukan kebijakan akhir yang harus dilakukan oleh OPD. Pihaknya mengakui akan melaksanakan rapat dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk memastikan mekanisme arah kebijakan terkait efisiensi anggaran. "Jadi saat ini sebelum ada keputusan, silahkan gunakan meeting menggunakan sarana yang ada, baik itu di kantor sambil menunggu pembahasan dengan DPRD. Prinsipnya program yang berkepentingan dengan masyarakat banyak, itu pelayanannya tidak ditiadakan. Kalau OPD menilai ini paket meeting yang berkaitan dengan masyarakat banyak, maka silahkan diusulkan," jelasnya. AUDIENSI PHRI BABEL - DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi bersama PHRI Bangka Belitung, Jumat (21/2/2025). (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Edi Nasapta, meminta Pj Gubernur merevisi aturan yang kini berdampak pada okupansi perhotelan. Hal ini diungkapkannya usai menggelar audiensi, bersama Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Bangka Belitung. Dalam audiensi tersebut pihak PHRI menyoroti Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 903/0042/BAKUDA poin dua, tentang penghapusan belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan ke ruang rapat milik pemerintah atau dilaksanakan melalui virtual meeting. "Surat edaran itu bisa Pj Gubernur revisi, karena Inpresnya bukan untuk menghapus tapi membatasi. Revisi surat edarannya baik itu penjabarannya bisa diperiksa lagi, siapa tahu ada yang sebetulnya tidak sesuai dengan Inpres dari Presiden Prabowo," ujar Edi Nasapta. Diketahui dari Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025, mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion. "Mengenai hotel itu tidak ada Inpres sama sekali, menyatakan untuk menghapus tetapi membatasi. Ingat ini efisiensi, artinya efisiensi bukan mengenolkan anggaran ingat itu," tegasnya. Lebih lanjut dalam audiensi tersebut, ada pula keluhan terkait tingginya harga tiket pesawat yang juga secara langsung memberikan dampak negatif bagi dunia pariwisata dan perhotelan. "Untuk tarif sepenuh-penuhnya bukan hanya kewenangan daerah, tapi itu kemampuannya ada di pusat. Namun memang Provinsi Bangka Belitung bisa koit pariwisatanya, jika tidak dibantu harga tiket pesawatnya," jelasnya. Politisi Partai Nasdem ini berharap, adanya perhatian dari Pemerintah Pusat untuk mengatur harga yang bisa membantu peningkatan perekonomian di Provinsi Bangka Belitung. "Insya Allah setelah lebaran saya dengar ada berita bahwa Bapak Prabowo ingin mengintervensi kembali. Harga tiket pesawat akan turun lagi tapi memang itu low seasion. Kami berharap kalau bisa, seterusnya harga tiket murah-murah aja lah," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)