Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Efisiensi Anggaran Picu Gelombang PHK Pekerja Hotel, Menpar Widiyanti Sebut Hanya Sementara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Wardhana mengaku telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyoal dampak efisiensi anggaran terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kami sudah berkoordinasi dengan PHRI, memang ada dampak tapi kami rasa itu akan sementara," kata Widiyanti di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025). Widiyanti menegaskan bahwa hasil dari koordinasi tersebut, PHRI belum berencana untuk melakukan PHK imbas Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 tahun 2025. "Kalau pembicaraan kami sih belum ada rencana PHK, nanti kami akan klarifikasi lagi dengan mereka," jelasnya. Baca juga: Buruh Ungkap Badai PHK Melanda Sejumlah Perusahaan, Ragukan Pimpinan Danantara Bawa Kesejahteraan Adapun mengutip Bangkapos, PHK di sektor pariwisata sudah mulai terlihat di daerah Bangka Belitung. Setidaknya ada 300 orang yang harus dirumahkan hingga ada yang terkena PHK. Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung, Wendo Irwanto usai melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung. "Kami mendata dari Rabu kemarin ada sekitar 20 hotel dan restoran, mereka ada yang melakukan PHK, ada yang dirumahkan, ada yang tidak full time itu ada sekitar 300 orang untuk saat ini. Kalau memang hal ini dibiarkan terus tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi, hingga hotel juga bisa tutup," ujar Wendo, Jum’at (21/2/2025). Wendo mengatakan Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025, memberikan dampak atau kerugian bagi dunia perhotelan. Hal ini dikarenakan dalam Inpres tersebut mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion. "Sangat berimbas karena kita tahu pariwisata di Bangka Belitung cenderung menurun, artinya kita harus mengambil target meeting goverment. Ketika Inpres itu turun yakni membatasi, merupakan pukulan telak bagi kami," ucapnya. Tak cukup Inpres 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025 yang membuat perhotelan kesulitan, kini hadirnya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 903/0042/BAKUDA kian membuat sulit keadaan perhotelan. Erwando menyoroti poin dua dalam SE tersebut, tentang penghapusan belanja paket meeting dan mengalihkan tempat pelaksanaan kegiatan ke ruang rapat milik pemerintah atau dilaksanakan melalui virtual meeting. "Semakin sulit tapi apa yang kami utarakan sudah ada langkah konkretnya dari dewan, karena kalau kita lihat Inpresnya hanya membatasi tapi ketika turun ke se Gubernur itu menghapus," jelasnya. Pihaknya berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan sektor pariwisata yang juga memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat dan daerah. "Kami harap Pemerintah ini bisa serius lagi terhadap pariwisata, yang merupakan penggerak ekonomi daerah. Kalau kita lihat sekarang jujur saja, dari segi anggaran dan regulasinya terlihat pemerintah tidak lagi memprioritaskan sektor ini," ungkapnya.