Wartasidik.co // Kabupaten Bekasi Miris tempat hiburan malam yang menjual minuman keras semakin marak di Kabupaten Bekasi dan ironisnya dibulan puasa para pengusaha hiburan malam sekarang buka hingga subuh dan melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa batas usia. Pembelian seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak Pemkab Bekasi dalam melakukan perizinan dan pengawasan. Saat team awak media melakukan investigasi sudah turun dan melakukan uji lapangan dan benar saja saat melakukan pemesanan pihak New KING Club di Ruko kalimalang indah Blok E4 Tambun Bekasi timur tidak menanyakan usia. Usman HP, SH,. MH saat diminta keterangan di kantornya Managing Partner OHP Lawfirm kebijakan hukum peredaran minuman beralkohol disebut Tata Niaga minuman beralkohol, hanya mengatur terkait : ¹. Ijin perdagangan dikenal dengan SIUP-MB, terkait Produsen, Distributor dan Penjual baik yg di toko maupun di Kawasan PHRI (Hotel, restoran, Cafe maupun tempat hiburan). Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’. ². Khusus pengguna pada kawasan PHRI tsb, tidak diatur secara hukum terkait umur pengguna/pembeli. Hal tersebut Kembali kepada kebijakan Pengelola PHRI tersebut tidak terkecuali Cafe. Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’. ³. Mengenai waktu hiburan malam dibuka sampai subuh, itu merupakan pelanggaran Ijin Hiburan yang pasti ada diatur pengaturan waktunya, tanggung jawab Hukum Pengelola, Penegak Hukum dan Pemkab sebagai pemberi izin untuk memberikan sanksi administratif dan Satpol PP sebagai penegak Hukum Perda dan/atau Kepolisan bila terkait pelanggaran hukum Peredaran Miras sesuai SIUP-MB tersebut. Terkesan bebas tidak ada pantangan usia atau tanda identitas tamu artinya semua usia bisa memesan minuman beralkohol di New KING Club tersebut. Sampai tetap adanya penjualan minuman beralkohol saat bulan Ramadhan, namun sekarang New KING Club tersebut buka seperti layaknya bukan dibulan puasa. Dimana sekarang ini New KING Club itu buka sampai subuh, ucap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya. Warga kecewa karena Pemkab Bekasi terkesan tutup mata dibulan puasa yang dimana umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Pemkab Bekasi dianggap menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap keluhan dan keresahan masyarakat yang akhirnya menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, ada apa dengan New KING Club itu. dugaan kami apa ada backing yang sangat kuat atau ada permainan dengan Oknum tertentu.